JawaPos.com – Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, permohonan tersebut akan sulit dikabulkan.
Anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).
“Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya Bawaslu,” ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. “MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi, masing-masing ada relnya,” katanya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.
“Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata Juanda.
Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.
“Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma’ruf ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya buka ke MK, tapi ke PTUN,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.
Baca Juga : KPK Hargai Pemindahan Setya Novanto