TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan taksi online Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 tahun 2017 mulai 18 Juni 2019 mendatang.
Aturan baru ini sebagI pengganti PM 108/2017 yang dianulir Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai rencana dan amanat PM 118 di mana kita selesaikan Desember 2018 dan akan berlaku enam bulan setelahnya, yaitu 18 Juni,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Aturan ini menghapus kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.
Sementara itu aturan yang ditambahkan terkait aspek keselamatan, tarif hingga suspend.
Budi menambahkan, untuk tahap awal bagi pengemudi maupun aplikator yang belum memenuhi aturan masih ditoleransi.
Bersadarkan pertemuannya dengan asosiasi pengemudi taksi online hari ini, Budi mengatakan sejumlah pihak masih terhambat di masalah perizinan.
“Tapi ada masalah terkait perizinan kita sementara tidak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi penyesuaian terkait perizinan,” jelas Budi.
“Pemberlakuan tidak ditunda jadi tanggal 18 juni diberlakukan, saya masih beri peluang kepada para mitra lengkapi persyaraatan yang belum selesai karena ada hambatan teknis menyangkut perizinan. Tapi semua semangat ikuti peraturan yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga : Wiranto Tolak Lindungi Kivlan Zen: Proses Hukum Sampai Tuntas