Jakarta, Detik.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto belum menerima surat terkait permintaan perlindungan hukum dari Kivlan Zein. Meski begitu, Wiranto akan menolak hal itu dan menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai.
“Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas,” ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019.
Dalang dibalik kerusuhan demo 22 Mei memang belum ditetapkan saat ini. Namun, Wiranto mengatakan pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk terus mencari siapa aktornya.
“Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa,” katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum hingga selesai dan tidak memunculkan intervensi yang dapat menyesatkan.
“Masyarakat saya harap bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Nggak usah diintervensi. Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi,” jelas Wiranto.
Sebelumnya Kivlan Zen diketahui menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacuduhingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.
“Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan,” kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, kepada detikcom, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga : Sidang Perdana Eks Panglima Laskar Jihad Di PN Makassar Ditunda