Sidang Perdana Eks Panglima Laskar Jihad di PN Makassar Ditunda
Sidang Perdana Eks Panglima Laskar Jihad di PN Makassar Ditunda

Sidang Perdana Eks Panglima Laskar Jihad di PN Makassar Ditunda

Makassar, Detik.com – Sidang perdana mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib, dan enam orang lainnya ditunda. Penundaan sidang tersebut akibat para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Mohon maaf pak ya, sidang ini ditunda dulu karena bapak dalam perkara ini tidak didampingi oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Suratno, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (12/6/2018).

Jafar Usman Thalib beserta enam orang lainnya meminta majelis hakim untuk mengadili mereka dengan didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa dan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

“Terdakwa menghendaki didampingi kuasa hukum untuk menghormati hak terdakwa sidang ini ditunda dulu. Sidang ditunda pada Rabu tanggal 19 Juni 2019,” sebut Suratno.

Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.

Polisi mengatakan Ustaz Jafar dduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.

Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca juga : Ketua MK : Pengumuman Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari 28 Juni

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024