Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden yang menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,Pengumuman itu dikeluarkan pada Selasa dini hari (21/05) sesudah KPU menyelesaikan seluruh rekapitulasi 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut KPU, jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional. Jumlah suara sah pasangan saingan mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi ini guna memberikan kesempatan kepada pasangan calon atau partai politik yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Presiden KAI melalui media sosialnya juga memberikan tanggapan terkait putusan KPU ” Pilpres telah usai. Saatnya kita menghormati keputusan KPU. Semua menang karena sejatinya kita telah sukses membangun demokrasi di Indonesia “
Penyataan yang menyejukan tersebut harusnya di pahami sebagai keberhasilan bersama seluruh rakyat Indonesia yang telah berhasil menciptakan demokrasi yang kondusif di tanah air.
Keberhasilan ini jangan juga dikotori dengan kemunculan ketidakpuasan yang berujung pada kerusakan demokrasi yang sudah dibangun bersama sama.
Presiden KAI meminta semua pihak untuk menggunakan langkah konstitusional bila merasa keputusan KPU dinilai tidak fair, dan semua pihak wajib menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Prabowo – Sandi.
Baca Juga : KPU Imbau Massa Pengunjuk Rasa Tak Provokatif