REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK bentukan Presiden Joko Widodo terus menuai protes. Praktisi Hukum Antikorupsi dari AMAR Law Firm and Public Interests Lawyer Project Alghiffari Aqsa menilai, Jokowi harus merombak tim itu.
“Keputusan tersebut memiliki risiko besar pada KPK selama empat tahun ke depan karena akan dipimpin oleh orang yang tidak kompeten atau justru melemahkan KPK. Artinya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dipertaruhkan,” kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Ahad (19/5).
Alghiffari merinci empat permasalahan dalam pansel KPK. Empat permasalahan itu pertama, tidak relevannya kompetensi beberapa anggota Pansel KPK dengan isu dan kebutuhan KPK. Kedua, adanya anggota Pansel KPK yang rekam jejaknya tidak jelas terkait pemberantasan korupsi.
Ketiga, adanya anggota Pansel KPK yang diduga memiliki permasalahan independensi. Keempat, adanya anggota Pansel KPK yang memiliki permasalahan integritas, pernah melakukan kecurangan dalam tes pejabat publik dan tidak transparan dalam laporan kekayaan.
Alghiffari menilai, pansel merupakan proses signifikan dalam menentukan calon pimpinan KPK. Selain itu, sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa ada banyak pihak yang ingin melemahkan KPK.
“Salah satunya dengan memasukkan orang-orang yang tidak kompeten, mudah diancam, atau bahkan “Kuda Troya” yang justru memiliki misi melemahkan KPK,” ujar dia.
Dia mengatakan, pansel harus bisa menyaring orang-orang tersebut dan menyodorkan orang terbaik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga siapapun yang dipilih oleh DPR sudah merupakan orang terbaik.
Alghiffari dan aliansi praktisi hukum anti-korupsi pun mendesak Presiden Jokowi untuk merombak kembali Pansel KPK dan memasukkan orang-orang yang setidaknya memiliki kriteria Independen, tidak memiliki catatan buruk terkait integritas, memiliki track record yang jelas dalam pemberantasan korupsi, memiliki latar belakang keilmuan yang relevan dengan KPK serta memahami kondisi dan kebutuhan terkini KPK.
Untuk diketahui, Pansel KPK bentukan Jokowi diketuai oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih, ahli hukum pertama soal tindak pidana pencucian uang dari Indonesia. Sementara, Indriyanto Seno Adji menjadi wakilnya.
Anggota pansel selanjutnya yakni Harkristuti Harkriswono yang pernah menjabat sebagai anggota pansel capim KPK pada 2015. Ia adalah guru besar hukum pidana di Universitas Indonesia. Selanjutnya, ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto.
Kemudian, nama Hendardi yang merupakan pendiri sekaligus Ketua Setara Institute juga muncul. Lalu, Direktur Imparsial, Al Araf juga masuk ke tim. Lalu, Diani Sadia Wati yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan menjadi anggota pansel. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi juga menjadi anggota.
Baca Juga : Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 M