REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengimbau agar masyarakat tidak turun ke jalan pada momen pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei. Mabes Polri mengungkap kerawanan aksi teroris pada tanggal itu.
“Pada 22 Mei nanti, kami imbau agar tidak ada kerumunan massa,” kata M. Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5).
Alasannya, teroris hendak memanfaatkan kumpulan massa pada momen 22 Mei untuk melakukan aksi teror. “Karena rawan aksi teror bom dan senjata,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya memperlihatkan video testimoni salah seorang tersangka berinisial DY yang hendak berencana melakukan aksi teror pada 22 Mei 2019. “Saya DY alias J alias B, memimpin beberapa ikhwan untuk melakukan amaliyah pada 22 Mei 2019, dengan menggunakan remote. Pada tanggal tersebut akan ada kerumunan massa. Event yang bagus menurut saya untuk melakukan amaliyah. Karena pesta demokrasi itu syirik akbar yang membatalkan keislaman,” kata DY dalam video.
Tim Densus 88 Polri menangkap sebanyak 68 pelaku tindak pidana terorisme dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2019 di beberapa wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, rinciannya empat orang ditangkap Januari 2019, satu orang ditangkap pada Februari, pada Maret ditangkap 20 tersangka, pada April ditangkap 14 tersangka dan pada Mei ditangkap 29 tersangka.
“Dari 68 tersangka tersebut, seorang di antaranya meledakkan diri saat hendak ditangkap di Sibolga, Sumatra Utara dan tujuh tersangka lainnya meninggal dunia setelah ditembak karena melawan petugas.”
Baca Juga : KPAI Imbau Warga Tak Libatkan Anak-anak Pada Aksi 22 Mei di KPU