VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta kepada masyarakat agar tidak membawa anak-anak pada saat melakukan aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilihan umum pada 22 Mei 2019.
“Kita sepakat untuk tidak membawa anak di kerumunan masa demonstrasi,” ujar Ketua KPAI, Susanto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Untuk itu, ia menyerukan kepada tim sukses, baik dari pendukung calon presiden 01 maupun 02, agar dapat mengimbau kepada pendukungnya hingga tingkat rumah tangga agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik praktis.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk mencegah segala kemungkinan yang terjadi di area kita. Termasuk juga memastikan agar anak-anak kita tidak terindoktrinasi, tidak terprovokasi, tidak diajak untuk hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi melanggar hukum,” katanya.
Memang, kata dia, urusan masalah sanksi itu wilayahnya penyelenggaraan pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu. Domain KPAI hanya melakukan pengawasan dan pencegahan agar anak-anak tidak dilibatkan kegiatan praktis.
“Dalam konteks sanksi saya kira itu merupakan domain Bawaslu. Tetapi kalau dalam konteks pidana tentu pihak Kepolisian yang akan bertindak,” ujarnya.
Imbauan KPAI ini menanggapi adanya informasi foto anak yang dibawa umur siap untuk melakukan jihad pada saat pengumuman hasil Pemilu tahun ini. Memang, Susanto sendiri masih menelusuri perihal adanya foto yang ramai di media sosial itu.
“Ini memang belum ada kesimpulan. Karena ini tentu menjadi kewenangan KPAI untuk melakukan pendalaman lebih jauh ini terjadi di mana. Apakah viralisasi ini benar terjadi atau tidak, apakah ini mengatasnamakan anak atau tidak, ini bagian dari proses pendalaman.”
Baca Juga : DPR Periode 2014-2019 akan Berakhir, Puluhan RUU Belum Tuntas