Jakarta, detik.com – Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Namun, sejumlah Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas masih banyak yang terbengkalai.
Diketahui, ada 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019. Sebanyak tiga RUU sudah disahkan. Di antaranya, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik, dan RUU tentang Kebidanan.
Sementara 7 dari 52 RUU dijanjikan akan diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. 5 RUU, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif, dijanjikan selesai dalam Masa Sidang V DPR RI.
Sedangkan 2 RUU lainnya, yakni RUU Mahkamah Konstitusi serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dijanjikan akan disahkan pada Masa Sidang VI pada bulan Agustus-September 2019.
Selain 7 RUU yang tercantum dalam prolegnas prioritas ada juga 2 RUU yang sebelumnya tak tercantum juga ditargetkan akan selesai pada Masa Sidang VI yakni RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Perkoperasian. RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam long list dan disepakati dimasukkan dalam prioritas pasca ada RUU yang disahkan, untuk memotong waktu administratif.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 15 Mei 2019.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, semua RUU dalam prolegnas prioritas sudah ‘disentuh’. DPR, kata dia, juga telah melakukan pembahasan atas RUU yang diprioritaskan itu.
“Semua RUU sudah ‘disentuh’ dalam arti sudah dibicarakan dan sudah dilakukan studi komparatif. Hanya ada yang DIM-nya (daftar inventarisasi masalahnya) belum tuntas, ada yang pembahasannya seperti ‘diboikot’ pemerintah (seperti RUU Pertembakauan, RUU Minol), dsb. Pembentukan UU memang butuh kesamaan persepsi dan sinergi antara DPR dan pemerintah,” tutur Hendrawan kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Berikut sisa RUU dalam Prolegnas Prioritas:
1. RUU tentang Pertanahan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
4. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
6. RUU tentang Pertembakauan
7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
8. RUU tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya
9. RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
10. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
12. RUU tentang Sumber Daya Air
13. RUU Tentang Konsultan Pajak
14. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
16. RUU tentang Bea Materai
17. RUU tentang Wawasan Nusantara
18. RUU tentang Daerah Kepulauan
19. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
20. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
21. RUU tentang Pekerja Sosial
22. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
23. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
24. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
25. RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
26. RUU tentang Landas Kontinen Indonesia
27. RUU tentang Desain Industri
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
30. RUU tentang Perkelapasawitan
31. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
32. RUU tentang Penyadapan
33. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
35. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
37. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
38. RUU tentang Permusikan
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
41. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara
42. RUU tentang Hukum Acara Perdata
43. RUU tentang Data Pribadi
44. RUU tentang Wabah
45. RUU tentang Bahasa Daerah
Baca Juga : MK: Pihak Yang Kalah Tak Mungkin Kami Menangkan