MK: Pihak Yang Kalah Tak Mungkin Kami Menangkan
MK: Pihak Yang Kalah Tak Mungkin Kami Menangkan

MK: Pihak Yang Kalah Tak Mungkin Kami Menangkan

widiynews.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menolak untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. BPN tidak percaya dengan sistem hukum di Indonesia.

“Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Rabu (15/5) malam.

Dahnil menerangkan, BPN banyak mengalami ketidakadilan hukum. Banyak tokoh BPN menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, mereka tidak percaya sistem hukum.

“Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, setelah pencoblosan,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, BPN memilih fokus mengawal rekapitulasi suara manual oleh KPU. Sembari berdoa, dia berharap, proses rekapitulasi suara berlangsung adil.

“Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas, seperti disampaikan Pak Prabowo, kami akan fokus memastikan proses ini adil dan berkeadilan,” ungkap dia.

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo – Sandiaga. Tim sukses pasangan capres dan cawapres itu berhak untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

“Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya, monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan,” kata Fajar.

Fajar memastikan proses hukum di MK terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses setiap proses hukum. Lagi pula, kata dia, MK memutus perkara hukum hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.

“Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. Jelas, MK tak mungkin bisa ‘memenangkan’ pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, ‘mengalahkan’ pihak yang seharusnya menang,” pungkas Fajar.

Baca Juga : Tim Asistensi Hukum Berpotensi Kungkung Kebebasan Berekspresi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024