Jakarta, CNN Indonesia — Meski secara nilai meningkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jumlah laporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri atau lebaran mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Penurunan laporan dari sektor BUMN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Lebaran 2017 pihaknya menerima 172 laporan. Rinciannya, 40 laporan dari Kementerian/Lembaga, 50 laporan dari Pemerintah Daerah, dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Idulfitri tersebut senilai Rp161.660.000. Dengan rincian Rp22.730.000 dari K/L, Rp66.250.000 dari Pemda; dan Rp72.680.000 dari BUMN,” kata Febri alam tertulis keterangan
Gratifikasi yang dilaporkan tersebut juga beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Febri menyebutkan, nilainya beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta.
Sementara itu pada Lebaran 2018, KPK menerima 153 laporan. Jumlah ini menurun hingga 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan dan KPK melelang 58 barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, 2018.Kementerian Keuangan dan KPK melelang 58 barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Febri merinci 153 laporan itu terdiri dari 54 laporan dari K/L, 40 laporan dari Pemda, dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699.
“Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp96.398.700, di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari K/L sebesar Rp54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp48.490.999,” kata Febri.
Febri menyebutkan gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta.
Tahun ini, KPK belum menerima laporan gratifikasi terkait hari raya lebaran hingga 10 Mei 2019. Febri menyatakan pihaknya mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama, lanjutnya, dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.
Jika dalam kondisi tertentu pejabat tidak bisa menolak, Febri menyebut penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.
“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Febri.
Salah sau parcel lebaran yang dilaporkan ke KPK.Salah sau parcel lebaran yang dilaporkan ke KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Febri juga mengingatkan jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp 11,5 Miliar