Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp 11,5 Miliar

JawaPos.com – Tim kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Narhawi, Soesilo Ariwibowo membantah kliennya menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum. Uang Rp 11,5 miliar itu disebut-sebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Ini yang buat saya prihatin. Dalam persidangan, Ulum sebagai Aspri kan membantah soal penerimaan uang itu. Bagaimana bisa sampai ke menteri,” kata Soesilo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Soesilo menegaskan, hal ini sudah ditanyakan langsung ke Imam. Dia meyakini bahwa tuduhan yang disematkan kepada kliennya tidaklah benar.

“Saya sudah tanya ke Pak Imam, enggak ada,” tegasnya.

Kendati demikian, Soesilo memastikan Imam siap untuk memenuhi agenda persidangan jika kembali dipanggil. Ia menegaskan, sebagai Menteri dan warga negara yang baik, Imam akan memenuhi kewajiban memberikan kesaksian dalam kasus suap KONI.

“Sebagai warga negara yang baik saya kira siap saja,” jelas Soesilo.

Sebelumnya, dalam tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, Jaksa menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Kemudian pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

Melihat adanya fakta persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan Menpora Imam Nahrawi setelah adanya putusan hakim dari dua pejabat KONI yakni Ending dan Johny.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa nantinya akan mempelajari fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum terhadap Imam Nahrawi.

Baca Juga : Tim Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Rommy

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024