Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status Tersangka
Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status Tersangka

Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status Tersangka

Jakarta, detik.com – KPK mendapat giliran untuk pembuktian dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait status tersangkanya. KPK membawa pelbagai dokumen sebagai bukti penetapan tersangka tersebut.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim biro hukum KPK terlihat membawa 2 koper besar berisi dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti. Hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili praperadilan itu mempersilakan tim biro hukum KPK menyampaikan bukti-bukti dokumen tersebut.

“Hari ini pembuktian dari termohon,” ucap hakim Agus dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status TersangkaHakim praperadilan memeriksa bukti-bukti yang diajukan KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Tampak salah seorang anggota tim biro hukum KPK membawa 2 koper berwarna hitam dan abu-abu ke hadapan hakim. Dua koper itu kemudian dibuka, terlihat tumpukan dokumen di dalamnya.

Satu per satu dokumen itu pun ditunjukkan ke hakim. Selain hakim, pihak kuasa hukum dari Rommy juga menyaksikan pengajuan dokumen bukti-bukti itu.

Terlihat hakim Agus dengan saksama meneliti dokumen yang diajukan itu. Hingga kini proses pengecekan bukti-bukti dari KPK itu masih berlangsung.

Sebelumnya diketahui, Rommy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu–melalui pengacaranya–menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, ketika membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Dalam persidangan sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan penatapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu disebut KPK sudah sesuai dengan prosedur.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum,” kata biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.

Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status TersangkaDua koper berisi dokumen itu menjadi bukti KPK bahwa penetapan tersangka Romahurmuziy sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

“Tindakan tangkap tangan tersebut merupakan realisasi dan tindak lanjut segera dari penyelidik atas dari data, informasi, dan komunikasi yang baru saja diperoleh tanpa menunggu perintah dari penyidik,” imbuh Evi.

Contohnya, pada saat KPK menemukan peristiwa telah terjadi ‘perbuatan aktif’ berupa penerimaan uang sebesar Rp 50 juta oleh pemohon Rommy dari Muh Muafaq Wirahadi pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.

Selain itu, KPK menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan karena penetapan tersangka pada awal penyidikan yang didasari bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

Baca Juga : Aturan Hukum di Bidang BUMN Tumpang Tindih, Direksi Berpotensi Diproses Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024