OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk
OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk

OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk

JAKARTA, koran-jakarta.com – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Romahurmuziy alias Romi di Surabaya, Jawa Timur, su­dah sesuai dengan hukum ac­ara yang berlaku. OTT ini hasil penyelidikan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No­mor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang be­rawal dari laporan pengaduan dan informasi masyarakat.

“Mengenai ketidakabsahan tangkap tangan bahwa tangkap tangan yang kami lakukan su­dah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP serta Undang-Undang KPK,” kata anggota tim Biro Hukum KPK, Efi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas per­mohonan praperadilan yang diajukan Romi. Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan kronologi per­istiwa tangkap tangan terhadap Romi di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Saat itu, Romi sempat men­coba melarikan diri ketika akan ditangkap oleh tim KPK di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. “Ketika termohon (KPK) akan menga­mankan Romi di area restoran tersebut, Romi melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, ter­mohon segera mengejar dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya,” kata ang­gota tim Biro Hukum KPK lain­nya, Naila Fauzanna Nasution.

Dimintai Keterangan

Selanjutnya, kata Naila, tim KPK atas perintah pimpinan KPK, membawa Romi ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimin­tai keterangan dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor KPK Jakarta. Hal itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa peneri­maan hadiah atau janji oleh pe­nyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama ta­hun 2019.

“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemen­terian Agama Provinsi Jawa Timur,” ucap Naila.

Untuk diketahui, KPK te­lah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018–2019. Di­duga sebagai penerima Romi. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wira­hadi (MFQ), dan Kepala Kan­tor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin

Baca Juga : KPK Siapkan Tanggapan Praperadilan Romi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024