Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyiapkan tanggapan untuk menghadapi praperadilan tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy alias Romi. KPK tengah mencermati poin permohonan yang diajukan Romi.
Hari ini (6/5), sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Romi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan penetapan pihaknya sebagai tersangka tidak sah sesuai undang-undang.
“Biro hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan dari tersangka RMY tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Yuyuk menambahkan KPK dalam mencermati permohonan tersebut juga sekaligus mempersiapkan tanggapan pihak KPK yang akan disampaikan pada sidang lanjutan besok (7/5).
“Agenda sidang selanjutnya adalah sidang pengajuan jawaban oleh termohon yang akan dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019,” ucapnya.
Maqdir, sebelumnya menyampaikan sejumlah poin yang dinilai janggal dalam melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap Romi. Menurut dia, KPK telah melakukan penyadapan terhadap Romi sebelum penyelidikan dilakukan sehingga hal itu dinilai dilakukan tanpa adanya dasar tindakan ataupun dugaan tindakan pidana.
“Termohon telah melakukan penyadapan tidak menurut hukum dan telah menyalahgunakan kewenangan secara semena-mena yaitu melakukan penyadapan secara ilegal,” katanya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca Juga : KPU Tegaskan Situng Punya Dasar Hukum