JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Murni Zakaria sebagai tersangka kasus suap di sektor infrastruktur. Murni Zakaria diduga menerima hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Selain Murni, KPK juga menetapkan Muhammad Yamin Kahar selaku pemilik PT Dempo Bangun Bersama (DBB) sebagai tersangka pemberi suap.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, sebagai penerima MZ (Murni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo atau PT DBB,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
KPK menduga, Murni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Yamin Kajar terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok dengan anggaran sekitar Rp55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.
“MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara,” ucap Basaria.
Dalam proses penyelidikan, Murni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK. Saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.
“KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Basaria.
Oleh karena itu, KPK saat ini telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM kepada kedua tersangka selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 3 Mei 2019. Hal ini dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri.
“KPK tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, memegang prinsip integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu,” tegas Basaria.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Muhammad Yamin Kahar swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Polres Kuningan Tangkap YouTuber Tersangka Penyebar Hoaks