KUNINGAN, (PR).- AJ (26), warga Dusun Cikembulan, Kelurahan Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini terpaksa harus menghuni ruang tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan terancam berlanjut masuk penjara. Pemuda pengangguran itu diciduk jajaran Resese dan Kriminal Polres Kunigan, Jumat 3 Mei 2019 sore, sebagai tersangka penyebar hoaks melalui channel YouTobe miliknya bertajuk Milenial Chanel YouTobe
Kepala Kepolisian Resor Kuningan Iman Setiawan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 6 Mei 2019 menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekitar pukul 13.00 dalam aplikasi YouTube muncul konten video berjudul Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuingan Jawa Barat.. Pura2 Mau Pasang Spanduk. Berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan tersangka, menurut Kapolres, konten video itu dibubuhi judul tersebut dan diunggah langsung oleh tersangka AJ pada kanal YouTobe miliknya.
Iman Setiawan, didampingi Syahroni, Kepala Satuan Resesrse dan Kriminal Polres Kuningan menyebutkan Milenial Chanel YoTube digunakan tersangka menyebar konten video tersebut adalah channel YouTobe milik tersangka AJ. “Berita hoaks berupa konten video itu disebar tersangka tidak hanya di channel YouTobe yang dimiliknya itu, tetapi juga disebar tersangka di akun Facebook miliknya,” ujar Kapolres.
Iman mengungkapkan, konten video yang diberi judul tersebut tadi dan diunggah tersangka di Youtube itu, adalah rekaman video peristiwa adanya kesalahpahaman antara petugas Panita Pemilu Kecamatan dengan relawan calon peserta pemilu di Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu. “Peristiwa sebenarnya (dalam konten video itu) ada miskomunikasi petugas PPK dengan salah satu relawan paslon. Kemudian peristiwa itu dijadikan bahan oleh tersangka dan dibubuhi judul,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan tersangka konten video sebelum dijuduli dan diunggah ke YouTube itu diperoleh dan diambil tersangka dari salah satu grup aplikasi WhatsApp yang diikuti tersangka.
Penyebaran berita bohong berupa video berjudul tersebut, menurut Kapolres, selain melanggar hukum juga bisa menimbulkan opini negatif merusak citra kepolisian di masyarakat. Iman menyebutkan, karena perbuatan tersebut tersangka AJ sementara ini telah dijerat pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-undang Interaksi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap berita-berita tidak benar. Tidak terpancing isu-isu liar yang disampaikan dalam konten-konten media sosial yang bisa menimbulkan kerusuhan kegaduhan kebencian antara kelompok satu dengan yang lain, atau upaya-upaya untuk membuat Kabupaten Kuningan tidak kondusif. Kemudian kami ingatkan apa yang dilakukan mempunyai konsekuensi hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Sengketa WNI dengan Bank Asing Masuk Tahap Mediasi