Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan tertangkapnya seorang hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (3/5/2019).
“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang melakukan tindakan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Mei 2019. Bahkan, Laode menyebut korupsi yang dilakukan penegak hukum sangat buruk.
Dalam OTT ini, KPK menduga Kayat menerima janji Rp500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji tersebut dari Sudarman melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian),” kata Laode.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 3 Mei 2019. Penyidik meringkus mereka di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang senilai Rp99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson.
Alhasil, KPK pun meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan, baik secara internal maupun eksternal, untuk menindak tegas segala pelanggaran khususnya untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya.
“KPK akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi,” kata Laode.
Baca Juga : Terima Maaf Andre Taulany soal Hina Nabi, Pelapor: Hukum Tetap Diproses