Rancangan Perpres Skema LCS Disebut Sudah Masuk Kemensetneg
Rancangan Perpres Skema LCS Disebut Sudah Masuk Kemensetneg

Rancangan Perpres Skema LCS Disebut Sudah Masuk Kemensetneg

Jakarta, CNN Indonesia — Kemenko Perekonomian menyebut rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai skema konsesi terbatas (Limited Concession Scheme/LCS) untuk pendanaan infrastruktur sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan perpres tersebut ke Kemensetneg. Setelah itu, masih ada proses harmonisasi antar kementerian/lembaga (K/L).

Lihat juga: Perpres Pengelolaan Proyek Negara-BUMN oleh Swasta Akan Rilis
“Nanti kan juga diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Iskandar, Sabtu (27/4).

Ia menjelaskan skema LCS memungkinkan swasta memegang proyek pemerintah dengan modal 100 persen. Namun, pemerintah akan memberikan jangka waktu sampai kapan proyek itu menjadi hak swasta.

“Jadi proyek dibangun oleh swasta, nanti konsesi diberikan misalnya 20 tahun. Setelah 20 tahun konsesi menjadi milik pemerintah,” ucap Iskandar.

Lihat juga: Aturan Pengelolaan Aset Negara oleh Swasta Terganjal Kemenkeu
Skema LCS ini, sambung dia, berlaku untuk semua proyek infrastruktur. Pemerintah tak fokus hanya pada satu sektor, tapi membuka pintu untuk semua proyek yang dilirik oleh swasta.

“Dulu usulkan pertama kali kereta api, jadi perbaikan rel-rel kereta. Tapi ya ini tergantung LCS kapan selesainya ya,” jelas Iskandar.

Dengan LCS, pembangunan proyek infrastruktur tak lagi perlu mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tak lagi perlu mengeluarkan modal karena swasta dapat menanggung 100 persen.

Lihat juga: Tak Perlu Gengsi ‘Ngutang’ Bangun Infrastruktur
LCS sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah sudah menggodoknya sejak tahun lalu. Namun, masih ada beberapa halangan seperti persoalan mekanisme konsesi yang akan diberikan.

Pasalnya, ada perbedaan mekanisme konsesi bagi proyek yang sudah ada berupa Barang Milik Negara (BMN) dan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tahun lalu, Deputi bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan bahwa masalah tata cara konsesi antara aset yang dikelola BUMN dan BMN ini masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, pihaknya menyambut baik skema pendanaan itu.

Baca Juga : Sesuai UU Pengadilan HAM, Pidana Individual Menanti Komisioner KPU

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024