Overkapasitas Lapas, Menkumham: Undang Undang Narkotika Mesti Diubah
Overkapasitas Lapas, Menkumham: Undang Undang Narkotika Mesti Diubah

Overkapasitas Lapas, Menkumham: Undang Undang Narkotika Mesti Diubah

JAKARTA, SENAYANPOST.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui masalah kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia diakibatkan oleh narapidana narkoba. Ia menyebutkan, di kota-kota besar, 70 persen narapidana Lapas adalah dari kasus narkoba.

“Persoalan narkoba ini sudah menjadi persoalan dan momok buat kita semua. Isinya 50 persen, kalau di kota-kota sudah 70 persen, ada yang lebih,” kata Yasonna usai menghadiri upacara Hari Bakti Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).

Ia mengatakan diperlukan perubahan undang-undang narkotika agar pemberlakuan hukum kepada para narapidana narkoba tepat sasaran.

“Pemakai yang hanya memiliki beberapa butir, dan tujuan pemakai bisa menjadi kurir. Kalau jadi kurir hukumannya lima tahun minimal, dia tidak akan mendapatkan perolehan remisi kecuali dia memperoleh legasi,” ujarnya, memberi contoh.

Yasonna berpendapat, pemberlakuan hukum ini membuat masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas. Ia menyebut masalah narkoba merupakan momok bagi Indonesia.

“Maka itu upaya antara lain, perbaikan Undang Undang Narkotika masih dalam proses. Kemudian harus ada rehabilitasi,” katanya.

Yasonna mengatakan, ada dua pendekatan dalam memperlakukan narapidana narkoba. Pertama adalah pendekatan hukum, kedua adalah pendekatan kesehatan.

“Pengguna itu mau kita hukum, atau mau kita obati. Beberapa negara paradigmanya, adalah kesehatan dan merehabilitasi,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung adanya stigma bahwa rehabilitasi narkoba hanya untuk orang-orang ‘hebat’. Sementara orang-orang biasa yang terbukti pengguna narkoba malah dipenjara.

“Saya selalu mengatakan sudahlah jangan hanya yang hebat-hebat saja direhabilitasi. Ada tokoh ketahuan (memakai narkoba), rehabilitasi. Tapi kalau orang kecil di daerah ditangkapi semua, dimasukkan (penjara) semua,” ujar Yasonna.

Baca Juga : MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS Terjerat Tipikor

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024