JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah dan menangkal (cekal) Direktur Utama (Dirut) PLN (nonaktif) Sofyan Basir. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat resmi pada Kamis (25/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencekalan itu dilakukan sejalan dengan status Sofyan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Larangan pergi ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
”Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ujarnya, Jumat (26/4).
Menurut Febri, pencekalan itu dilakukan agar memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan. Rencananya, pemeriksaan mantan Dirut BRI itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. ”Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan,” terang Febri.
Dalam kasus ini, sebelumnya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau 1. Sofyan disangka menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Sofyan menjadi tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan pembangkit senilai USD 900 juta tersebut.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung memeriksa sejumlah saksi untuk Sofyan. Jumat (26/4/2019), tiga orang pejabat PLN diperiksa KPK. Mereka adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka akan dimintai keterangan seputar perkara dugaan penerimaan janji fee Sofyan dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. ”Para saksi diperiksa untuk tersanga SFB (Sofyan Basir, Red),” kata Febri.
Baca Juga : Amnesti Internasional Akan Bantu Penyelidikan Kasus Novel Baswedan