Bandung, Detik.com – Jaksa KPK tidak mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jaksa menilai Sunjaya merupakan aktor utama dibalik kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.
“Penuntut umum berpendapat bahwa permohonan (JC) tersebut tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Jaksa KPK menjelaskan bahwa Sunjaya pada 7 April 2019 mengajukan JC ke KPK. Jaksa menjelaskan alasan-alasan Sunjaya mengajukan JC tersebut.
Menurut jaksa, alasan Sunjaya mengajukan JC lantaran sudah mengakui dan menyesali perbuatannya menerima uang terkait promosi jabatan. Sunjaya juga memberi alasan bahwa telah terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Terdakwa akan membantu memberikan informasi dugaan adanya tindak pidana lain sesuai dengan yang terdakwa ketahui,” kata jaksa.
Atas pengajuan tersebut, jaksa KPK menilai berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada poin 9 huruf A disebutkan terkait pemberian JC dapat dilakukan asalkan terdakwa bukan pelaku utama dalam suatu perkara.
“Terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Sunjaya Purwadisastra, kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan, syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi,” kata jaksa.
Jaksa lantas membacakan pertimbangan ditolaknya JC Sunjaya. Menurut jaksa, Sunjaya merupakan pelaku utama dalam perkara sebagai penerima suap.
“Bahwa terdakwa Sunjaya Purwadisastra memang menerangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh beberapa pihak di Kabupaten Cirebon, namun keterangan terdakwa tersebut dipandang belum signifikan dan menentukan dalam pembuktian perkara lain tersebut,” tuturnya.
“Namun demikian apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum,” ujar jaksa.
Sunjaya dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Menkumham Tekankan Pentingnya Kerja Sama Hukum Timbal Balik Se-ASEAN