Sumartini dan Warnah Terbebas Dari Hukuman Mati di Saudi
Sumartini dan Warnah Terbebas Dari Hukuman Mati di Saudi

Sumartini dan Warnah Terbebas Dari Hukuman Mati di Saudi

JAKARTA, Sinarharapan.co –Dua warga negara Indonesia, Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat, terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi. Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri.

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa
Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya” ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu.

Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam. Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.

Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan mereka terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.

Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

“Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.

Karena itu, pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan
dasar mengenai hukum dan budaya setempat, ujar Judha Nugraha, yang atas nama Kemlu menyerahkan keduanya kepada keluarga.

Baca Juga : Ahli Hukum: Kewenangan Penyidikan OJK Tidak Haram!

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024