Ahli Hukum: Kewenangan Penyidikan OJK Tidak Haram!
Ahli Hukum: Kewenangan Penyidikan OJK Tidak Haram!

Ahli Hukum: Kewenangan Penyidikan OJK Tidak Haram!

Jakarta, CNBC Indonesia – Tiga ahli yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/4/2019).

Ketiga ahli tersebut, antara lain Zainal Arifin dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara (USU), dan Yunus Husein dari Universitas Indonesia (UI).

Ahli Hukum: Kewenangan Penyidikan OJK Tidak Haram!Foto: Tiga ahli yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi. (CNBC Indonesia/Exist In Exist)

Zainal Arifin dalam pemaparannya di sidang tersebut menyebutkan dua kesimpulan. “Pertama, kewenangan penyidikan OJK tidak lahir dari ruang hampa […]. Kedua, kewenangan penyidikan OJK diberikan oleh UU bukan sesuatu yang haram,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahmud Mulyadi. Menurutnya, kewenangan penyidikan OJK merupakan suatu kebutuhan dan harus dipertahankan. “Kewenangan penyidikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) OJK tidak bertentangan sama sekali dengan due process of law,” tegasnya.

Selain itu, Yunus Husein juga mengatakan wewenang pengawasan yang dimiliki OJK tentu diikuti juga dengan wewenang penyidikan. Selain OJK, lanjutnya, terdapat juga beberapa lembaga lain yang memiliki wewenang pengawasan sekaligus penyedikan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk kepentingan umum, adanya penyidik OJK untuk nasabah dan masyarakat, dan tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi,” kata Yunus mengakhiri pemaparannya.

Sebagai informasi, pembahasan ini berawal dari Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal kewenangan penyidikan OJK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut penggugat, pasal 1 ayat 1 UU OJK bisa menimbulkan kesewenang-wenangan karena penyidik OJK tidak di bawah koordinasi kepolisian.

Baca Juga : YLKI Desak Pemerintah Serius Lindungi Konsumen

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024