JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Nantinya pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project.
“Pengklasifikasian dari revitalisasi pemasyarakatan diharapkan negara akan lebih mudah melakukan antisipasi gangguan keamanan di unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan, karena telah mengetahui karakteristik narapidana,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju zona itegritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih nelayani (WBBM) juga terus menjadi perhatian. Hal ini menjadi fokus pada rapat kerja teknis Ditjen PAS 2019.
Menurutnya, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien. Sehingga perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan.
Dia menambahkan, perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan menemukan jalan keluar. “Organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” tegasnya.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat