JAKARTA, KOMPAS.com – Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai, sejatinya sidang praperadilan Romy bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut.
Hal itu menanggapi penundaan sidang praperadilan yang seharusnya dilakukan Senin (22/4/2019), namun ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dua pekan ke depan atau baru disidangkan kembali pada 6 Mei 2019.
“Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya,” ujar Maqdir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam persidangan, Maqdir menyatakan bahwa permintaan KPK terhadap penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy yang begitu lama tidaklah tepat. “Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaannya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat,” lanjutnya.
Namun demikian, Maqdir menegaskan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang menunda persidangan selama dua pekan. Ia meyakini seluruh proses hukum dilakukan dengan iktikad baik, termasuk penundaan.
Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca Juga : Kemenhub Ingatkan Ancaman Hukum Candaan Bom di Pesawat