KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

JawaPos.com – Capres-cawapres dan calon anggota legislatif kini tengah menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan ini untuk ditetapkannya presiden-wakil presiden dan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu serentak 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan agar mereka tak lupa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi terpilih.

Lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengatakan, ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN. Mesti, sebenarnya KPK sudah membuka pelaporan ini jauh sebelum pengumuman calon terpilih.

“Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/4).

“Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN amat menentukan integritas penyelenggara negara. Sehingga, yang terpilih bisa menghindari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas bagi KPK sangat penting, jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap, yang terpenting prosesnya berjalan benar,” tukasnya.

“Sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari presiden, wapres, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah pengumuman terpilihnya anggota legislatif maupun capres-cawapres dalam pemilu 2019, maka diminta segera mungkin lapor. Sebab, aturan ini juga sebagai kewajiban dalam peraturan KPU.

“Dan setelah itu khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya,” jelasnya.

Febri juga menambahkan, tahapan pemilu saat ini belum selesai. Dia berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan berjalan jujur.

“Pemilu secara keseluruhan belum selesai, masih ada tantangan dan pekerjaan perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja,” pungkasnya.

Baca Juga : Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilpres 2019 Ditentukan Peraih Suara Terbanyak

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024