Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilpres 2019 Ditentukan Peraih Suara Terbanyak
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilpres 2019 Ditentukan Peraih Suara Terbanyak

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilpres 2019 Ditentukan Peraih Suara Terbanyak

indopos.co.id – Pakar hukum tata negara menekankan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ditentukan dengan mekanisme peraih suara terbanyak atau mayoritas.

“Berhubung capres kita hanya dua pasang maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” kata pakar hukum tata negara dan pemerintahan Prof Juanda dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Sebelumnya beredar pesan melalui media WhatsApp, yang menyatakan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berlaku dalam menentukan pemenang Pilpres 2019. Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 itu menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.”

Menurut Juanda, ketentuan itu berlaku apabila pasangan calon presiden lebih dari dua pasang. Selain itu, masalah itu juga sudah mendapat payung hukum berdasarkan putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014 bahwa syarat sebaran suara 20 persen dan seterusnya tidak berlaku.

“Jadi (untuk Pilpres 2019, dengan dua pasangan calon) pasangan mana pun jika mendapatkan suara terbanyak versi penetapan KPU akan dilantik menjadi presiden dan wapres,” jelasnya. Senada dengan Juanda, pakar hukum tata negara Hifdzil Alim juga menekankan, pesan yang menyebut Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berlaku dalam menentukan pemenang Pilpres 2019, adalah pesan keliru.

Dia mengatakan dalam hal hanya terdapat dua calon dalam Pilpres, maka penentuan pemenangnya berdasarkan peraih suara terbanyak. ”Dalam hal hanya ada dua calon, maka yang diambil adalah ‘single majority’. Siapa yang mendapatkan suara terbanyak, maka dialah pemenangnya,” ujar Hifdzil dihubungi terpisah.

Dia membenarkan bahwa pada 2014, kasus itu memang sudah diputuskan oleh MK ketika menguji Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008.

Baca Juga : BNN ANTISIPASI PEREDARAN HAPPY WATER

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024