JawaPos.com – Berita bohong alias hoax masih saja tersebar usai pemilihan umum serentak pada Rabu (17/4). Bahkan banyak akun-akun yang menyebarkan narasi-narasi bernada provokasi usai proses hitungan cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei.
Menindaklanjuti ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal bertindak tegas kepada para pembuat atau penyebar hoax. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.
“Prinsipnya hoax tidak boleh ditoleransi. Kami akan melakukan proses hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut,” ujar Iqbal di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4).
Ia mengatakan, penyebaran hoax terkait hasil quick count itu bisa membuat gaduh. “Apalagi saat ini kan pascapemungutan suara, jangan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait penyebaran hoax tersebut. “Siapapun pelakunya akan kami tindak, agar tidak ada kegaduhan di dunia maya, kalau ada kegaduhan di dunia maya dapat berimplikasi di dunia nyata,” tegas Iqbal.
Sekadar informasi, sejak Rabu 17 April pukul 21.00 WIB hingga Kamis, 18 April pukul 09.00 WIB penyebaran konten hoax dan provokatif meningkat pesat. Bahkan ada yang menyebarkan pesan berantai yang tidak diketahui secara pasti sumbernya tentang pergerakan massa, yang mirip dengan peristiwa 98.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial setelah sejumlah lembaga survei mengeluarkan hasil quick count.
Baca Juga : Syafii Maarif Minta Sengketa Pilpres Diselesaikan Lewat Jalur Hukum