Lindungi Hak Anak Berproses Hukum
Lindungi Hak Anak Berproses Hukum

Lindungi Hak Anak Berproses Hukum

indopos.co.id – Belum lama ini, kasus kekerasan fisik antar anak di bawah umur yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorot publik. Melihat proses hukum yang bergulir, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengambil sikap untuk mengawal kasus yang kini menjerat pelaku pengeroyokan.

Yohana Susana Yembise juga mendorong agar penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap AD (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, oleh geng siswi SMA dilakukan melalui upaya hukum diversi. ”Kita usahakan pasti akan menuju diversi,” kata Yohana, usai bertemu korban dan ketiga pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/4/2019) lalu.

Menurut dia, pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan pengadilan dewasa. Karena sudah ada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

yang mengatur upaya hukum diversi. ”Saya harus merangkul mereka, karena saya menteri yang membuat kebijakan,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan hak anak, baik korban dan pelaku karena undang-undang telah menjamin hak anak baik untuk pendidikan, bermain dan hak lainnya. “Kami tetap memberikan semangat kepada anak-anak ini, karena mereka masih punya masa depan yang panjang,” ucapnya.

Yohanan mengungkapkan, fokus kementerian ke depan adalah mencegah hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menurutnya, hal Ini data terjadi akibat dampak dari industri digital media sosial. ”Ini sangat mempengaruhi perilaku anak-anak. Akhirnya perilaku mereka berubah, tidak seperti dulu,” ucapnya.

Saat bertemu langsung dengan Anak Berhadapan Hukum (ABH), Menteri Yohana tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menyampaikan kesedihannya atas kejadian tersebut dan keprihatinan akan kondisi para pelaku karena harus berhadapan dengan hukum. Menteri Yohana berjanji akan tetap menjamin hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi.

”Kalian ini masih punya masa depan. Jadikan pelajaran kejadian ini dan jangan sampai diulangi. Mama Yo ini ibu dari seluruh anak di Indonesia, kalian juga anak-anak Mama Yo,” kata Menteri Yohana sambil menitikan air mata.

Menteri Yohana juga menambahkan, kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan. Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gadget berlebihan.

”Negara menjamin dan melindungi hak-hak kalian. Kalian tetap harus bersekolah. Kalau ada kampus yang menolak kalian bersekolah, laporkan ke saya,” imbuhnya.

Mama Yo berpesan, agar menghindari penggunaan gadget yang berlebihan. Kasus kekerasan itu terjadi akibat penggunaan gadget dan media sosial yang sangat mudah diakses. ”Tugas utama kalian itu belajar,” tambah Menteri Yohana sesaat sebelum akhirnya menutup pertemuan dengan pelukan kepada ketiga ABH.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, perundungan anak terjadi karena tidak adanya tanggung jawab dari orang tua. Perundungan itu terjadi karena adanya kesalahan dalam mendidik anak. Sehingga tidak mengetahui yang baik dan buruk. Ketika anak bermasalah, tentu pasti ada kaitannya, orang tua, keluarga.

”Dari situ kita bisa menilai, apakah mereka mendidik anak dengan baik atau tidak,” kata Nahar saat diwawancarai INDOPOS, Selasa (16/4).

Nahar juga menilai, saat ini banyak sekali tumbuh kembang anak yang tidak sesuai dengan umurnya. Faktor lingkungan merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan acara berfikir sang anak.

”Menghadapi anak di rumah, sang anak diberikan ponsel. Ketika tidak dikontrol, maka sang anak bisa melihat atau mengakses hal-hal negatif, salah satunya pornografi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Nahar juga menyampaikan, orang tua harus menjadi pelindung bagi sang buah hati. “Orang tua menjadi pelindung dan jangan lupa anak diperhatikan secara seksama. Artinya, mereka (Orangtua,Red) harus siap membesarkan anak dengan baik,” cetusnya.

Nahar mengatakan, untuk mengatasi perundungan terhadap anak. Pihaknya telah memiliki dua cara, yakni dengan sistem dan yang kedua penanganan.

”Kita membangun sistem untuk menguatkan berbagai kebijakan untuk beberapa kebijakan mendukungan dan mendorong kawasan yang layak untuk anak dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi,” terangnya.

Soal penanganannya, lanjut Nahar, sistem itu harus terbangun, instrumen, dan indikator saling berkaitan. Perlindungan khusus anak akan fokus untuk menangani 15 masalah yang dihadapi oleh kategori anak.

“Perlindungan anak itu bermacam-macam diantaranya, anak-anak yang terkena bencana, anak-anak dalam situasi konfilik, kondisi gizi buruk, dan keadaan di mana sang anak sedang berhadap dengan hukum, serta anak terisolasi,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, terhitung hari ini (Senin, 15/4/2019) pihaknya sudah meningkatkan penanganan kasus hukum dugaan penganiayaan pelajar SMP oleh tiga siswa SMA menjadi P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Kejari Pontianak.

”Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum),” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut, tinggal menunggu koordinasi dengan Kejari Pontianak. “Begitu pihak Kejari Pontianak sudah siap, maka kasusnya segera kami limpahkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019), telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya. ”Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,” ujarnya.

Perlu perhatian serius pemerintah untuk mengatasinya. Meski kebijakan nasional sudah dibuat, namun praktik di lapangan belum maksimal. Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, kasus perundungan dan kekerasan berhubungan dengan pola asuh di keluarga. Mengingat bahwa keluarga merupakan lingkungan paling utama bagi setiap anak.

“Masalah perundangan kan masalah kompleks. Itu terkait dengan pola asuhnya. Tentu kita harus merefleksi bahwa dalam kehidupan ini bakal ditiru oleh anak-anak, apakah mereka memiliki panutan itu,” ujarnya kepada INDOPOS di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, anak-anak lebih dominan menyerap informasi yang mengajarkan kekerasan terhadap diri dan lingkungannya yang sarat dengan kekerasan. Bahkan etika atau norma yang sudah mengarah ke tindakan kekerasan.

“Hasilnya berdampak besar. Kalau kita melihat ke sekolah dan di rumah, kasus perundungan itu sangat besar. Tentu ini proses yang mendasar bagi kita sehingga anak ini tidak bisa dilepaskan dari lingkungan,” kata Maryati Solihah.

Selain itu, peran tenaga pengajar di sekolah juga dapat mencegah perilaku kekerasan. Sebab, masalah ini harus menjadi perhatian bersama dan dapat diselesaikan secara tuntas. “Tentu saja bisa. Mengapa kita saat ini bicara di level penanganan? Sebetulnya, hakikatnya ingin memanusiakan manusia supaya terhindar dari problem itu,” tuturnya.

Dia mengakui, informasi yang sangat cepat dan beragam membuat anak-anak remaja, khususnya para pelajar tidak mampu menyaring informasi. Akibatnya, mereka bisa meniru hal-hal yang tidak baik dan memunculkan ragam prasangka.

”Jika di sekolah mereka menemukan lingkungan yang sarkas, yang keras maka itu menyimpang pada pola perilaku. Akibatnya, itu menyumbang masalah di masyarakat terjadinya premanisme, tawuran, cyber bully, dengan kata kata tidak pantas di media sosial,” terangnya.

Untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, sebetulnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah mengeluarkan Permen No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

”Pelaku kekerasan lebih tinggi, dibanding korban dalam pendidikan. Pencegahan itu harus sesuai dengan kebijakan, sehingga penerapannya lebih mutahkhir kepada anak-anak,” tuturnya.

Sementara itu, persoalan kekerasan anak juga mengundang perhatian Psikolog Anak, dr. Rosmini. Menurutnya, faktor yang menyebabkan seseorang berani karena salah dalam pergaulan. Selain itu, lingkungan yang tidak baik menjadikan seseorang dapat melakukan tindakan kekerasan atau perundungan.

“Perudungan anak dibawah umur harus diliat dari pola asuh paling dekat. Di rumah ada orang tua mendidik anaknya seperti apa, lingkungan ada teman-temannya seperti di sekolah,” terang Rosmini saat diwawancarai INDOPOS, Selasa (16/4/2019).

Rosmini menerangkan, ketika terjadi tindakan negarif atau kekerasan maka yang disalahkan adalah anak. Hal ini seharusnya tidak dipandang biasa. Rosmini justru menegaskan, ketika anak melakukan kesalahan, yang perlu dilihat adalah faktor anak melakukan tindakan kekerasan.

“Kadang-kadang kita melihat hanya anaknya saja, sekokah dan orang tua tidak dilihat dalam mendidik anaknya. Orang tua wajib bertanggung jawab,” cetusnya.

Selain itu, dampak yang terjadi ketika seorang anak menjadi korban kekerasan atau perundungan. Salah satu yang akan terjadi yakni, guncangan batin maupun fisik yang begitu hebat. ”Perundungan membuat cedera fisik, batin, malu dengan lingkungan akan berdampak besar. Bahkan, sang anak bisa menarik diri dari lingkungan terdekatnya,” ujarnya.

Dia mencontohkan, kasus bullying. Pada saat tertentu sang anak memiliki kemampuan atau power. Lalu, anak akan melakukan hal yang pernah dialami sebelumnya. ”Lingkungan harus peka, harus ditangani dengan baik. Aturan apapun yang dibuat harusnya diimbangi pemahaman di rumah,” imbuhnya.

Rosmini menyampaikan, bahwa perlunya orang tua mengajarkan empati terhadap anak sejak dini. Sebab, biasanya anak melakukan perundungan ataupun kekerasan karena tidak memiliki empati. ”Makanya orang tua wajib tanamkan atau mengajarnya anaknya rasa empati sejak dini,” harapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa, Kak Seto menyampaikan, kekerasan atau perundungan yang terjadi karena tidak adanya pengawasan yang intens terhadap sang anak. Karena itu, para orang tua, guru maupun orang yang di dekat sang anak harus mengawasi gerak-gerik pergaulan sang anak. Pada dasarnya, tindakan perundungan tidak akan jauh dari lingkungan sekitarnya.

“Tidak adanya pengawasan, ini membuat sang anak berani melakukan tindakan yang negatif,” kata Ka Seto.

Untuk mencegah terjadinya kasus perundungan anak, Seto menyarankan, agar setiap sekolah dibuat suatu kelompok yang dapat memperhatikan pergaulan anak. Hal ini telah ditunjukkan adanya beberapa sekolah yang sudah menyatakan anti bullying.

”Dan mereka membuat kelompok yang dinamakan satgas bullying untuk mencegah bullying terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga : Ini kata praktisi hukum soal rencana akuisisi Bank Permata

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024