Ini kata praktisi hukum soal rencana akuisisi Bank Permata
Ini kata praktisi hukum soal rencana akuisisi Bank Permata

Ini kata praktisi hukum soal rencana akuisisi Bank Permata

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana akuisisi Bank Permata oleh Bank Mandiri dinilai akan membuat sinergi yang baik untuk kedua Bank. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah, tentang single presence policy (aturan kepemilikan tunggal) yang bertujuan agar perbankan Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.

Praktisi hukum perbankan dari Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad, menyampaikan, bahwa aksi korporasi yang dilakukan bank-bank besar dipicu oleh aturan kepemilikan tunggal tersebut, seperti akuisisi, merger bahkan exit-nya beberapa investor asing dari bank-bank lokal, karena mereka tidak boleh memiliki beberapa bank.

β€œIni semua dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tujuan untuk memperkuat bank-bank di Indonesia. Jadi Indonesia tidak perlu mempunyai bank-bank terlalu banyak, tapi hanya beberapa bank dengan aset, pendanaan, dan penguasaan pasar yang cukup kuat, sehingga mampu bersaing dengan baik di pasar internasional,” jelas Giovanni, Selasa (16/4).

Peraturan tentang single presence policy, atau kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia diatur dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2017. Saat ini Bank Mandiri telah menyelesaikan proses due diligence atau uji tuntas dan sedang memasuki proses negosiasi dengan pemegang saham pengendali Bank Permata.

Dalam hal ini, menurut Giovanni, karena saat ini Bank Mandiri sudah memiliki Bank Mandiri Taspen, ada beberapa opsi yang harus dicermati dalam aksi korporasi ini, yaitu pertama, penggabungan, kedua, dibentuknya holding company bank, dan yang ketiga, fungsi holding.

Pertama, Bank Mandiri Taspen digabungkan dengan Bank Permata. Kemudian, untuk opsi membentuk holding company berarti nanti Bank Mandiri sebagai holding akan membawahi bank Mandiri Taspen dan Permata, atau Mandiri berfungsi sebagai holding dan menurunkan fungsi Bank Mandiri ke operasional.

“Berikutnya bisa juga dengan membentuk fungsi holding di Bank Mandiri melalui pembentukan divisi holding. Divisi ini yang akan melakukan sinkronisasi bisnis antara tiga bank tersebut,” paparnya.

Giovanni menambahkan, bahwa aturan kepemilikan tunggal ini, bertujuan agar tidak terjadi overlap market dan diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan single presence policy dapat bersaing di pasar global maupun lokal.

Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang harus diperhatikan. Bank Mandiri saat ini termasuk dalam bank kategori BUKU 4, bersama BRI dan BCA. Akan tetapi masing-masing punya segmentasinya sendiri, sehingga tidak bisa dikatakan menguasai pasar dominan atau melanggar UU Anti Monopoli.

Namun, terdapat ketentuan dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, yang mewajibkan bank untuk melakukan pemberitahuan. Khusus pada aksi korporasi akuisisi atau merger bank dengan nilai di atas Rp 20 triliun, wajib melakukan pemberitahuan kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Selama hal itu dilakukan, maka tidak akan melanggar UU Anti Monopoli,” ujarnya.

Baca Juga : MK: Advokat Boleh Jadi Penasihat Hukum Di Sidang DKPP

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024