TRIBUNJAMBI.COM – Status laporan Rosa Meldianti terhadap Dewi Perssik yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudy Kabunang, saat berbincang dengan Grid.ID via sambungan telepon pada Jumat (12/4/2019). “Sudah sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Rudy Kabunang.
Dewi Perssik pun telah dipanggil untuk kembali menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Rosa Meldianti. Dewi Perssik akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 18 April 2019. “Besok akan kembali dipanggil 18 April,” ujar Rudy Kabunang.
Kuasa hukum Rosa Meldianti itu juga menyampaikan apresiasi kliennya kepada kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memproses laporannya dengan baik. Sekadar mengingat, perseteruan antara tante dan keponakan ini berawal dari saling sindir.
Dewi Perssik lebih dahulu melaporkan Rosa Meldianti atas tuduhan pencemaran nama baik. Rosa Meldianti dilaporkan lantaran telah menyebut sebagian dari tubuh Dewi Perssik palsu.
Di sisi lain, Rosa Meldianti juga tak terima dengan laporan dari tanten. Dia melaporkan balik Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama.
Baca Juga : Tim Investigasi Terkendala Masuk TKP Kasus Surat Suara Tercoblos