JawaPos.com – Tim investigasi gabungan dari Bawaslu dan KPU yang menelusuri kasus surat suara tercoblos sudah berangkat ke Malaysia. Upaya mereka untuk mengklarifikasi kasus surat suara tercoblos itu menghadapi kendala. Tim tersebut kesulitan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan kendala ini pihak Bawaslu berharap kasus ini dapat tuntas sebelum 17 April mendatang. “Kami sangat berharap itu bisa selesai segera mungkin (sebelum 17 April),” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Fritz mengaku, Bawaslu beserta KPU menemui kendala dalam melakukan investigasi kasus di Malaysia. Tim yang dikirim untuk mengecek surat suara belum bisa masuk ke lokasi TKP. Sampai saat ini lokasi masih ditutup dengan garis polisi dari aparat setempat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri baju biru) bersama komisioner Bawaslu lainnya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
“Kami akan melakukan cara-cara secara diplomatik hari ini agar Bawaslu dapat melakukan pengecekan terhadap suara-suara tersebut untuk memberikan kepastian apakah itu memang benar surat suara yang menjadi milik KPU,” imbuhnya.
Dengan demikian, sampai saat ini Bawaslu dan KPU belum dapat memastikan keaslian surat suara yang dicoblos. Begitu juga dengan jumlah surat suara itu sah atau tidak.
Fritz meyakinkan publik agar bisa lebih bersabar dan menunggu hasil investigasi. Jika hasilnya sudah ada bakal langsung disampaikan ke publik. “Kami akan umumkan secepat mungkin. Apakah nanti sore atau nanti malam, itu harus kami segera lakukan karena esok hari pemungutan suara dengan cara di TPS,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Fritz enggan menanggapi soal keaslian video saat penggerebekan. Sebab ada pihak menduga bahwa ada kejanggalan dari video itu yang disinyalir adalah setingan.
“Kita kan nggak bisa jadi investigator dari ruangan kita kantor kita tanpa melihat di keadaan sebenarnya,” pungkasnya.
Sejauh ini Bawaslu berencana memeriksa sejumlah pihak dalam kasus surat suara tercoblos di Malaysia. Di antaranya Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPPLN), Pengawas Luar Negeri, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus itu.
Diketahui, kabar surat suara tercoblos itu diduga terjadi pada saat pemilu yang berlangsung di Selangor, Malaysia. Informasi itu didapatkan oleh Bawaslu. Lembaga itu pun merekomendasikan penghentian pemilu di Malaysia.
Video itu diabadikan oleh salah seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Melalui video, ada sekitar puluhan kantong plastik hitam dan putih berisikan kertas surat suara yang ditumpuk di sebuah ruko. Setelah dibuka beberapa sampel, surat suara itu telah tercoblos ke pasangan calon nomor urut 01. Tidak hanya pada surat suara pemilihan presiden, surat suara itu juga tercoblos salah satu caleg dari Partai Nasdem.
Baca Juga : Polisi Diminta Proses Hukum Kasus Audrey Sesuai Sistem Peradilan Anak