Kementerian KKP Tertibkan 20 Rumpon di Laut Perbatasan Indonesia-Filipina
Kementerian KKP Tertibkan 20 Rumpon di Laut Perbatasan Indonesia-Filipina

Kementerian KKP Tertibkan 20 Rumpon di Laut Perbatasan Indonesia-Filipina

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Kapten Eko Priyono dan KP Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.

“Proses penertiban oleh KP Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019).

“Sementara itu, proses penertiban oleh KP Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina,” sambung dia.

“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” ungkap Agus.

Sebanyak 20 rumpon tersebut akan dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi KPP untuk melakukan proses penertiban.

Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR),” ujar Agus.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berfungsi untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan. Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

Baca Juga : Wah, Lama Tak Berkabar Kasus Bakrie Life ‘Bangkit Dari Kubur’

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024