Jakarta, CNBC Indonesia – Lama tak terdengar, kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bakrie Life kembali muncul kepermukaan. Penyebabnya, ternyata belum jelasnya penyelesaian masalah kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Dalam dokumen laporan kepada Bareskrim yang diterima oleh CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019) sejumlah pemegang polis diwakili Kuasa Hukum Paulus Jimmy Theja ternyata sudah melaporkan manajemen Bakrie Life ke Bareskrim Polri. Sebanyak 16 pemegang polis menuntut kepastian hukum setelah 6 tahun tanpa perkembangan.
Adapun pihak yang terlapor atas tindakan pidana ditujukan kepada PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto dan beberapa manajemen lain.
Nasabah melaporkan Bakrie Life sebagai badan hukum (pidana korporasi) dan mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 100 miliar.
CNBC Indonesia mencoba mengontak Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto namun belum ada kabar.
Sebagai informasi, Bakrie Life bermasalah pada tahun 2008. Penyebabnya, perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar modal. Padahal pada 2008 pasar modal tertekan karena kasus krisis Amerika Serikat (AS) yang membuat harga saham berguguran.
Kondisi ini produk Diamond Investa gagal bayar Rp 500 miliar. Sejak kasus ini Bapepam yang kini bersalin nama menjadi OJK melarang Bakrie Life untuk berjualan produk dan fokus menyelesaikan masalah ini.
Pada awalnya perusahaan menjalankan kewajibannya dengan membayarkan dengan cara mencicil. Namun pembayaran tak sepenuhnya dilunasi. Namun Bakrie life masih menyisakan utang hingga Rp 270 miliar.
Sempat muncul penyelesaian utang ini dengan menjual tanah seluas 77,4 hektar di Makassar. Namun penyelesaian ini hilang begitu saja.
OJK kemudian mencabut izin usaha Bakrie Life. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP-76/D.05/2016 yang ditetapkan pada 17 April 2017 memutuskan perusahaan yang terafiliasi Aburizal Bakrie tersebut dicabut izinnya.
Setelah dicabut izinnya, berdasarkan keputusan OJK setidaknya ada lima kewajiban yang harus dilakukan perusahaan:
1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.
2. Menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life serta membentuk Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitasn Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
4. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
5. Membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : 2 Buron Hoax Server KPU Terdeteksi di Jateng dan Tanggerang