JawaPos.com – Direktorat Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri sudah mendapatkan identitas dua DPO kasus hoax server milik KPU. Berita hoax terkait server KPU yang sudah diatur untuk kemenangan pasangan calon petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Mereka berperan penting dalam pembuatan hingga penyebaran berita bohong tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, salah satu pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang merupakan pemilik akun Instagram yang diduga sebagai kreator dan buzzer. Serta pertama kali memviralkan video tersebut.
Sementara pelaku lainnya adalah seseorang yang ada di dalam video dan menyampaikan secara verbal terkait server KPU. “Itu yang kita dapat identitasnya,” ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/4).
Dirsiber Bareskrim Polri kata Dedi, masih berusaha mencari lokasi pasti dua buron tersebur. Ada dua lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para pelaku.
“Yang pertama di daerah Jateng (Jawa Tengah), yang kedua daerah Tanggerang. Kita masih menunggu dari hasil kerja tim lapangan untuk pengejaran dua DPO tersebut,” tegasnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, polisi segera menetapkan keduanya sebagai tersangka jika sudah ditangkap. “Dua-duanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Karena dia sebagai kreator dan buzzer,” pungkas Dedi.
Beberapa lalu, warganet-sapaan akrab pengguna sosial media- diramaikan oleh video yang berdurasi 2 menit 14 detik tengah menampakkan suasana rapat. Yang jadi persoalan, salah seorang yang sedang berbicara mengungkapkan bahwa server milik KPU sudah diatur untuk kemenangan pasangan calon petahana, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pria yang berbicara itu menyatakan bahwa ucapan tersebut diyakini kebenarannya pasca berkunjung ke Singapura. Dia menyatakan, server KPU telah disetting untuk memenangkan petahana sebesar 57 persen.
Video tersebut pun menjadi viral di media sosial, baik di Twitter, Facebook maupun YouTube. Adapun unggahan video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun bernama Rahmi Zainuddin Ilyas di Facebook pada 3 April 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun, potongan video suasana rapat itu ternyata terjadi pada 27 Maret 2019 lalu.
Dalam video tersebut, rapat itu diduga tengah membahas pemenangan Prabowo-Sandi pada pemilu 17 April 2019. Tidak jelas memang dimana rapat itu dilakukan dan siapa aja yang mendatangi rapat tersebut. Namun yang pasti, potongan video itu telah banyak dibagikan oleh pengguna akun media sosial lainnya.
KPU telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 4 April 2019 malam. KPU langsung melaporkan tiga akun di media sosial yang menyebarkan video berisikan berita bohong atau hoax itu.
Baca Juga : MA Siapkan Hukum dan Hakim Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2019