MA Siapkan Hukum dan Hakim Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2019
MA Siapkan Hukum dan Hakim Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2019

MA Siapkan Hukum dan Hakim Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2019

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemilu 2019 rawan dengan terjadinya sengketa. Mahkamah Agung (MA) sudah menyiapkan perangkat hukum dan hakim terkait dengan kemungkinan munculnya sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar pada 17 April 2019.

Dikutip dari keterangan resmi MA, Rabu (10/4/2019), Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Supandi mengatakan bahwa MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu PERMA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, lalu PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TUN.

“MA sudah menyiapkan baik aturan hukum acaranya maupun hakimnya. Untuk aturan hukum acara sengketa pemilu, MA telah mengeluarkan beberapa peraturan,” ujarnya.

Selain kebijakan, katanya MA menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu. Hakim yang menangani kasus-kasus sengketa pemilu, adalah hakim yang sudah dilatih, dibina, dan disertifikasi.

MA telah memiliki Hakim Pemilu untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 217 orang, Hakim Pemilu Tingkat Banding 17 orang, sedangkan hakim untuk Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 77 orang dan Hakim pada Tingkat Banding sebanyak 51 orang.

“Saya sudah komandokan kepada para hakim agar jangan main-main dengan perkara pemilu. Lakukan yang terbaik,” katanya.

Proses penyelesaian perkara sengketa pemilu ini, Supandi menekankan bahwa hitungannya tidak akan lebih dari 21 hari harus selesai, dan putusannya harus dikirim kepada para pihak, penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga : Sidang Uji Materiil UU OJK, Putra Asal Kajang Ikut Jadi Saksi Pemerintah RI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024