Sidang Uji Materiil UU OJK, Putra Asal Kajang Ikut Jadi Saksi Pemerintah RI
Sidang Uji Materiil UU OJK, Putra Asal Kajang Ikut Jadi Saksi Pemerintah RI

Sidang Uji Materiil UU OJK, Putra Asal Kajang Ikut Jadi Saksi Pemerintah RI

Terkini.id,Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sidang uji materiil itu digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 9 April 2019.

Putra asal Kajang Kabupaten Bulukumba yang juga sebagai Pemimpin Divisi Hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) Johansyah menjadi salah satu saksi dari pihak Pemerintah Republik Indonesia yang diundang untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Johansyah menjabarkan dua sisi hukum antara lain sisi hukum materiil dan hukum formil sudah memberikan kepastian hukum. Pasalnya, pada Pasal 49 ayat 1 UU OJK telah termaktub bahwa penyidik OJK dalam melaksanakan wewenangnya merujuk pada KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).

“Di Pasal 49 ayat 1 UU OJK dimuat bahwa penyidik OJK dalam melaksanakan tugasnya merujuk pada KUHAP kalau tidak diatur khusus di UU OJK, maka akan mengacu pada KUHAP sebagai lex generalisnya. Kami lihat rumusan ini sudah beri kepastian baik dari sisi hukum materiil dan hukum formilnya,” ujar Johansyah seperti dikutip dari cnbcindonesia.

Baca Juga : Pilkada Sinjai, Bantaeng, Parepare dan Makassar Berlanjut Ke MK
Ia juga mengaku jika sekarang memasuki zaman globalisasi. Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam badan pengawas keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak.

Sementara kewenangan pengawasan yang dimiliki OJK juga bernilai positif. Sebab dengan kewenangan ini, OJK dapat dengan mudah mengidentifikasi semisal ada tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.

“Saat proses penyelidikan, sudah terdapat pemanggilan pihak terkait dan menghadirkan bukti-bukti tertulis sekaligus menghadirkan pengawas. Jadi proses yang terjadi sudah mempertimbangkan banyak aspek,” terangnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin ini juga menyebutkan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK.

“Pola komunikasi OJK dengan Kepolisian sudah terjalin terkait penyidikan bahkan ada nota kesepahaman dua lembaga. Dari sini, kata Johan, akan terjadi tukar menukar informasi terkait perkara yang sedang diproses,” jelasnya.

Selain Johansyah, saksi lain juga turut hadir yang dalam hal ini adalah Kombes Pol. W. Marbun. Menurutnya digabungkannya penyidik kepolisian yang ada OJK dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan tanpa alasan agar dapat bekerja efisien dan efektivitas. Selain itu, juga lebih cepat dan tepat serta saling bertukar data.

Baca Juga : Tim Hukum DIAmi Ajukan PSU Dan Menetapkan DIAmi Sebagai Calon Tunggal
“Due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK,” bebernya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 23 April 2019 mendatang pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut untuk mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon.

Dikabarkan pemerintah berencana mengajukan tiga orang ahli, meliputi ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana dan ahli hukum comparative law. Dari pihak pemohon juga akan menghadirkan satu saksi dalam bentuk tertulis karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut KPK Sudah Setuju Kalau Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024