TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Akui ajukan permohonan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kuasa Hukum sebut untuk antisipasi keamanan saja.
Kuasa Hukum Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar mengakui jika kliennya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi di Lapas Sukamiskin dalam menjalani pidananya selama empat tahun. “Iya memang benar minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin, tak hanya pak Agus, Pak Anjar Asmara juga meminta untuk ke Sukamiskin,” ungkap Sukriadi, Selasa 9 April 2019.
Saat disinggung soal pengajuan permohonan karena merasa terancam, Sukriadi menyebutkan bahwa langkah pengajuan eksekusi di Sukamiskin untuk langkah antisipasi saja. “Jadi kan begini, kami baik pak Anjar juga, melihat dalam perkara ini banyak menyebut nama-nama pihak lain bahkan diujung pledoinya menyebutkan nama orang lain juga,” ucap Sukriadi.
Lanjutnya, Agus BN juga telah membongkar aliran-aliran suap hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan. “Jadi tahu sendiri kan, kami gak tahu mana kawan mana lawan, takutnya disitu, dan perkara ini bukan perkara daerah dan sudah tingkat naisonal,” sebutnya.
Meski demikian, Sukriadi mengaku belum ada ancaman secara nyata belum terlihat. “Ya kalau terancam secara nyata belum terlihat, tapi kan lebih baik menghindari, keduanya di sana (eksekusi di Lapas Rajabasa) kan juga tidak menutupkemungkinan ada bupati (Zainudin Hasan), jadi selama ini ada hubungan sangat baik, ya sangat logis kalau ada apa-apa,” ujarnya.
“Maka kami juga apresiasi kepada KPK bahwasanya permasalahan yang ada ditanggapin, bukan diakomodir karena tempat yang paling aman ini di Sukamiskin,” imbuhnya.
Sukriadi mengatakan, kliennya sudah mengajukan ke KPK soal eksekusi kliennya di Sukamiskin. “Pengajuan sudah dan diiyakan oleh KPK, jadi rencananya dipindahkan ke Sukamiskin setelah Pilpres,” tandasnya.
Tidak jadi masalah
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan permintaan eksekusi Agus BN dan Anjar Asmara ke Lapas Sukamiskin tidak menjadi masalah bagi kemenkumham. “Ya gak masalah, kalau permintaan menyangkut keluarga serta keamanan bisa dikabulkan, dengan catatan pemindahan ditanggung sendiri,” ungkap Edi.
Namun dalam perkara Tikipor apalagi diproses oleh KPK, Edi menuturkan pengajuan langsung diajukan ke Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. “Praktis itu minta langsung eksekusinya kepada KPK, nanti semua ditanggung oleh eksekutor dan paling mudah tidak ribet,” ujarnya.
Kata Edi, jika pengajuan permohonan pemindahan Kemenkumham melalui proses yakni pengajuan ditujukan ke Kanwil dan baru diteruskan ke Dirjen Kemenkumham. “Baru dari Dirjen turun persetujuan, Kalau KPK memiliki ruang gerak luas jika saat mengeksekusi langsung, yang bersangkutan mau kemana aja terserah dia,” katanya.
Edi pun mencontohkan perkara tipikor PLN yang dulu dari Rutan Cipinang hendak dieksekusi ke Lapas Rajabasa Lampung. “Tapi langsung dieksekusi ke Sukamiskin karena permintaan, Agus Harianto kalau gak salah saya lupa. Jadi langsung, gak perlu ada proses, kalau melalui kemenkumham prosesnya panjang bukan tidak dikabulkan tapi panjang,” tandasnya.
Dilain pihak Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia mengaku tidak tahu soal pengajuan dan tahanan KPK Agus BN dan Anjar Asmara. “Maaf saya kurang tahu itu, karena saya sedang di Jakarta, pendidikan saya belum tahu perkara itu,” ujarnya singkat.
Terancam
Merasa terancam, terpidana Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara minta diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan dua terpidana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni Agus BN dan Anjar Asmara akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.
“Perkara keduanya sudah inkrah dari Kamis kemarin, tinggal menunggu eksekusinya saja,” ungkapnya, Selasa 9 April 2019.
Meski sudah akan dieksekusi, ungkap Subari, keduanya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.”Saya dengar dari bagian eksekusi mereka (Agus BN dan Anjar Asmara) minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu ada kewenangan tersendiri,” ucapnya.
Saat disinggung alasan permohonan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengatakan jika kedua terpidana merasa terancam dan tidak aman. “ABN sendiri kan pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum, karena (waktu itu) pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah,” tandas Subari.
Sebelumnya diberitakan, Agus BN dan Anjar Asmara dalam perkara perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyur Bustami.
Baca Juga : Justice for Audrey, Kisah Perisakan di Kalangan Pelajar yang Makin Meresahkan