Justice for Audrey, Kisah Perisakan di Kalangan Pelajar yang Makin Meresahkan
Justice for Audrey, Kisah Perisakan di Kalangan Pelajar yang Makin Meresahkan

Justice for Audrey, Kisah Perisakan di Kalangan Pelajar yang Makin Meresahkan

BANDUNG, (PR).- Selasa, 9 April 2019 jagad dunia maya dihebohkan degan tagar #JusticeforAudrey yang sempat menjadi trending nomor 1 dunia. Diawali dari akun Twitter @syarifahmelinda, ia mencuitkan peristiwa perisakan yang dilakukan pelajar ke sesama pelajar lainnya di Pontianak.

Korban bernama Audrey (14) yang masih duduk di bangku SMP dan menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di kota yang sama. Berdasarkan keterangan korban, ia ditendang, dipukul, diseret dan kepalanya dibenturkan ke aspal. Yang menjadi perhatian dan menimbulkan rasa prihatin, korban dikabarkan mendapat perlakuan pelecehan. Yakni kemaluannya ditusuk hingga timbul pembengkakan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 2019 ini terhenti karena ada warga yang melihat. Pada saat itu korban tidak langsung melaporkannya ke orangtua karena diancam para pelaku.

Dikabarkan, alasan dibalik pengeroyokan ini karena masalah asmara. Hanya saja, korban diketahui menjadi umpan saja, karena para pelaku kekerasan justru memiliki masalah dengan kakak sepupu korban.

Sepekan kemudian, pada 5 April 2019, orangtua korban mengetahui kejadian ini. Mereka lalu melaporkan tindakan perisakan dan kekerasan ini ke kepolisian. Beberapa pelaku kemudian didatangkan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Yang kemudian menjadi viral di linimasa adalah, warganet melihat pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan. Mereka bahkan tidak sungkan mengunggah aktivitas selama di kantor polisi ke akun sosial media Instagram.

Cuitan akun @syarifahmelinda kemudian mendapat banyak respons dan sudah dibagikan lebih dari 43 ribu kali, dan juga tersebar ke banyak kanal sosial media lainnya termasuk Instagram, Facebook, juga WhatsApp Group.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat terus mendampingi korban dan tidak pernah menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.

“Kami tidak ada menyarankan untuk damai. Yang salah tetap salah, diproses sesuai aturan hukum,” kata Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak seperti yang dilaporkan laman Detik.com.

Penegasan Eka ini sekaligus untuk menepis kabar di media sosial bahwa kasus pengeroyokan siswi SMP ini akan diselesaikan secara damai. Dia menyatakan KPPAD Kalbar tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan agar proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban, dan saksi.

Seperti dilaporkan kantor berita Antara, Rita menghendaki kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban.

Dari akun Instagram Gubernur Kalbar Sutarmidji (@bang.midji) ia menanggapi peristiwa ini dengan hal serupa. Menurutnya kejadian tersebut sudah lebih dari kenakalan dibawah umur. Ia berharap hukum harus melindungi korban, bukan pelaku pidana.

“Harus ada efek jera dan saya dukung upaya orangtua korban untuk mendapat keadilan,” ujarnya. Audrey juga sudah dijenguk oleh Wali Kota Pontianak di rumah sakit.

Warganet mencium kecurigaan dari perilaku para pelaku yang seolah tenang-tenang saja. Karenanya, mereka membuat petisi melalui Change.org yang meminta baik KPAI dan KPPAD menuntaskan perkara ini seadil-adilnya, termasuk kepada pihak kepolisian daerah Kalbar.

Hingga Rabu, 10 April 2019 pagi, sudah ada 2.144.988 tandatangan dari target 3 juta dukungan untuk mencari keadilan bagi Audrey. Warganet berharap, kasus perisakan pelajar ini tidak berhenti dengan mediasi, namun perlu efek jera sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Lebih Dari 5 Ribu Anggota Legislatif Belum Laporkan Harta Kekayaan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024