hukumonline.com — Apakah Anda sudah menentukan pilihan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang? Apakah calon yang menjadi favorit Anda termasuk calon atau anggota legislatif yang sudah mematuhi kewajiban melaporkan kekayaan? Ingatlah bahwa melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara adalah salah satu instrumen penting tata pemerintahan yang baik.
Dalam konteks pemilu, LHKPN menjadi salah satu intrumen yang dapat dijadikan acuan untuk memilih calon anggota legislatif yang jujur.
Berdasarkan penarikan data report kepatuhan per 8 April 2019 pagi, ternyata lebih dari lima ribu anggota legislatif yang punya kewajiban melaporkan kekayaan belum melaksanakan kewajibannya. KPK melansir data terbaru: 5.672 anggota legislatif dari total 18.353 seluruh Indonesia belum melapor. Jumlah yang sudah melapor memang lebih banyak, 12.681 orang.
Tetapi jika diprosentase, kepatuhan anggota legislatif (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) masih 69,09 persen. Yang terendah (63,82 persen) adalah tingkat kepatuhan anggota DPR melaporkan kekayaan.
Prosentase kepatuhan calon anggota legislatif lebih rendah lagi, ‘hanya’ 40,13 persen. Dari 10.316 calon anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia, yang melaporkan kekayaan tak sampai separuh. Masih ada 6.176 caleg yang belum melaporkan kekayaan.
Yang paling rendah prosentase sudah melapor adalah calon anggota DPR (14,81 persen), disusul calon anggota DPRD (38,91). Calon anggota DPD sudah mencapai 79,45 persen. KPK dan KPU sudah sepakat bahwa calon yang terpilih sudah harus melaporkan kekayaan paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan resmi terpilih menjadi wakil rakyat pada Pemilu 2019 mendatang.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan laporan harta kekayaan itu adalah instrumen penting untuk memilih calon anggota legislatif. “KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting. Kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/4), sebagaimana dikutip dari Antara.
KPK dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pertemuan tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif. KPK dan KPU sepakat bahwa pengisian laporan kekayaan melalui e-lhkpn adalah instrumen untuk menguji kejujuran anggota legislatif. Apalagi jika anggota legislatif bersangkutan masih mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2019.
Masyarakat, kata Nainggolan, dapat melihat laman KPK (elhkpn.kpk.go.id) untuk melihat apakah calon yang akan dipilih sudah melaporkan harta kekayaan atau belum. “Masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, apakah dia (caleg –red) menyampaikan laporan harta atau tidak, dan kami pikir dengan KPU kami sepakat Pemilu 2019 akan membangun landasan yang baik,” ujar Pahala.
Selain angka atau prosentase yang menunjukkan ketidakpatuhan pada pelaporan harta kekayaan, KPK dan KPU menemukan data yang membahagiakan. Sebanyak 99 legislatif daerah mencapai kepatuhan 100 persen.
Selain anggota legislatif, KPK juga menyebutkan kepatuhan pada bidang yudikatif dan eksekutif. Di bidang yudikatif, masih ada 6.881 penyelenggara negara yang belum melaporkan dari total 23.095 penyelenggara yang wajib lapor. Sementara, dari 269.971 pejabat eksekutif wajib lapor, masih ada 55.169 orang yang belum melaporkan kekayaan.
Baca Juga : MA Tetap Hukum Meliana Pengkritik Suara Azan 18 Bulan Penjara