TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meliana yang mengkritik volume azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. “Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus),” ujar dia.
(Kiri-kanan) Ranto Sibarani (kuasa kukum Melinana), Goenawan Mohamad, Usman Hamid (Amnesty International), dan Ray Rangkuti (aktivis) saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Dengan kasasi Meliana ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.
Adapun kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.
Pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.
Baca Juga : TNI AL Gelar Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer TA 2019