Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN
Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat pejabat tinggi 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT ke-9).

Ditambah pertemuan tingkat menteri 6th Meeting of Attorney Generals/Minister of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6). Pertemuan digelar pada 23 – 25 April 2019 di Yogyakarta dengan agenda utama peningkatan status perjanjian MLA se-ASEAN menjadi dokumen ASEAN.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan pertemuan rutin tingkat eselon I tersebut akan membahas hasil yang telah dicapai.

Mulai dari pelaksanaan kerjasama di bidang hukum yang bersifat lintas batas negara dalam kerangka Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antar negara-negara di kawasan ASEAN.

“Para penegak hukum menggunakan MLA pada saat mereka memerlukan bantuan untuk meminta informasi terkait keberadaan orang, memperoleh alat bukti, maupun mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada yurisdiksi asing,” kata Cahyo dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (7/ 4/2019).

Cahyo menjelaskan, Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (MLAT) awalnya disepakati dan ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura dan Viet Nam pada pertemuan Attorneys General di Kuala Lumpur tanggal 29 November 2004.

Sementara Thailand dan Myanmar baru menandatangani perjanjian tersebut pada 17 Januari 2006 setelah menyelesaikan persyaratan domestiknya.

“Bergabungnya dua negara terakhir membuat semua negara anggota ASEAN menjadi penandatangan perjanjian,” ujarnya.

“Pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara. Ini juga menandakan hubungan kerja yang erat di antara penegak hukum di wilayah ASEAN,” tambahnya.

Bergabungnya seluruh negara anggota ASEAN menjadi negara pihak pada MLAT, Indonesia mengusulkan peningkatan status Among Like-Minded ASEAN Member Countries menjadi dokumen perjanjian ASEAN sebagai salah satu agenda yang akan disepakati pada pertemuan kali ini.

Dengan ditingkatkannya status perjanjian ini sebagai dokumen ASEAN, ke depannya diharapkan negara-negara di luar anggota ASEAN dapat menjadi negara pihak pada ASEAN MLAT dengan melakukan aksesi.

ASEAN MLAT juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk semakin memperluas jaringan kerjasama penegakan hukum antara negara anggota ASEAN dengan negara-negara lain di dunia.

Dalam country report Indonesia yang disampaikan pada SOMMLAT ke-8 di Hanoi, Viet Nam, Pemerintah Indonesia perlu menyadari bantuan timbal balik ke depannya akan menjadi sebuah instrumen yang semakin lama akan semakin diperlukan dalam memerangi tindak pidana lintas batas negara yang terorganisir.

Pemerintah Indonesia menggemakan komitmen dan dukungannya terhadap implementasi perjanjian ini.

Untuk diketahui, penyelenggaraan SOMMLAT di Yogyakarta merupakan kali kedua diadakan di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia menjadi tuan rumah pada pertemuan SOMMLAT ke-6 di Bandung pada 5 sampai 7 November 2012.

Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi MLAT yaitu:
1. Singapura (28 April 2005);
2. Malaysia (1 Juni 2005);
3. Viet Nam (25 Oktober 2005);
4. Brunei Darussalam (15 February 2006);
5. Laos (20 Juni 2007);
6. Indonesia (4 Juni 2008);
7. Filipina (12 Desember 2008);
8. Myanmar (22 Januari 2008);
9. Kamboja (8 April 2010);
10. Thailand (31 Januari 2013)

Melalui MLAT, Indonesia telah mengajukan sejumlah permintaan MLA terkait tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika kepada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina untuk memperoleh bukti dan melakukan upaya perampasan aset hasil tindak pidana yang berada di negara tersebut.

Indonesia berharap dalam waktu dekat dapat melakukan pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme MLAT ini yang tentunya akan menjadi poin keberhasilan kerja sama penegakan hukum di kawasan ASEAN.

Baca Juga : KAI Sumut: Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Tinggi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024