Analisadaily (Medan) – Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat meningkatkan kehati-hatian menyusul masih tingginya angka kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.
“Hari ini, Minggu (7/4), Kereta Api Sri Lelawangsa (U68) rute Medan-Binjai terlibat insiden dengan sebuah mobil minibus di km 09+2/3, di perlintasan tidak resmi/liar petak jalan Medan-Binjai,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M. Ilud Siregar.
Menurut Ilud, dampak kecelakaan itu terjadi kelambatan perjalanan KA Sri Lelawangsa. Sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.
“Masyarakat diminta hati-hati, apalagi pada tahun 2018 ada 42 kali kejadian di perlintasan kereta api,” ujarnya.
Dari 42 kali kejadian itu, kecelakaan di perlintasan resmi terjadi 5 kali dan perlintasan tidak resmi/liar 37 kali kejadian, dan untuk di tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan Februari 2019 terjadi 6 kali kejadian di perlintasan tidak resmi/liar.
Ilud menjelaskan, kasus kecelakaan di perlintasan diantaranya disebabkan karena masyarakat/pengguna jalan kurang disiplin, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan, menerobos palang pintu yang sedang/sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati dan kurang waspada.
“Masyarakat yang akan melintas perlintasan diimbau untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
“Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” sebut Ilud.
Ilud menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tuturnya.
Baca Juga : Perketat Hukum LGBT, Hotel Milik Kerajaan Brunei Terancam Boikot