WELLINGTON, okezone.com – Teroris yang menyerbu dua masjid di Selandia Baru menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan oleh pengadilan.
Brenton Tarrant (28) warga Australia, seorang tersangka supremasi kulit putih, didakwa atas serangan terhadap dua masjid di Christchurch pada 15 Maret.
Lima puluh orang terbunuh dan puluhan terluka ketika mereka menghadiri salat Jumat saat seorang pria bersenjata yang dipersenjatai dengan senjata semi-otomatis. Pria bersenjata itu menyiarkan serangannya langsung di Facebook.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan penyerbuan itu sebagai “serangan teroris” dan beberapa ahli hukum berpikir pelaku bisa dijerat dengan undang-undang terorisme Selandia Baru.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan dalam risalah pengadilan minggu ini bahwa sidang akan bersifat prosedural dan bahwa Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya.
“Tujuan utama dari panggilan pada tanggal 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi mengenai langkah-langkah prosedural tertentu dan ketika diperkirakan langkah-langkah tersebut akan selesai,” kata Hakim Cameron Mander.
Baca Juga : Aussie Bisa Hukum Pemimpin Medsos Jika Tampilkan Kekerasan