Aussie Bisa Hukum Pemimpin Medsos Jika Tampilkan Kekerasan
Aussie Bisa Hukum Pemimpin Medsos Jika Tampilkan Kekerasan

Aussie Bisa Hukum Pemimpin Medsos Jika Tampilkan Kekerasan

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA — Parlemen Australia mengesahkakn rancangan undang-undang (RUU) menindak video kekerasan di media sosial, Kamis (4/4) waktu setempat. Hal ini tetap dilakukan meskipun terdapat reaksi keras dari industri teknologi, perusahaan media, dan pakar hukum. Dalam aturan tersebut, pimpinan perusahaan media sosial bisa dihukum jika konten kekerasan tetap tampil di platform mereka.

Oposisi Buruh bergabung dengan Koalisi Liberal-Nasional yang berkuasa mengesahkan undang-undang. Oposisi dan koalisi dan memeringatkan RUU tidak akan memungkinkan penuntutan eksekutif media sosial seperti yang dijanjikan pemerintah. Platform teknologi menyatakan keprihatinannya hal itu dapat mengkriminalkan individu di perusahaan jika kegagalan menghapus materi kekerasan.

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan RUU disusun setelah serangan teroris di Christchurch. Saat itu, pelaku penembakan diduga meunggah video serangan yang dilakukannya sendiri sehingga menyebar luas di media sosial dengan lebih cepat daripada video yang bisa dihapus.

Porter menegaskan, Facebook dan Twitter tidak dilarang memutar rekaman pembunuhan dengan cara yang sama stasiun televisi komersial tidak akan menunjukkannya. “Ada platform seperti Youtube, Twitter, dan Facebook yang tampaknya tidak memikul tanggung jawab untuk tidak menunjukkan materi kekerasan dengan serius,” katanya kepada wartawan di Canberra seperti dikutip The Guardian, Kamis (4/4).

Pembagian RUU Tentang Kekerasan ini mencatat pelanggaran baru bagi penyedia layanan konten dan layanan hosting yang gagal menginformasikan polisi federal Australia dalam penghapusan video yang menggambarkan tindakan kekerasan yang parah. Perilaku itu didefinisikan sebagai video yang menggambarkan aksi teroris, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, atau penculikan.

RUU tersebut menciptakan rezim bagi Komisaris eSafety untuk dengan keras menginformasikan kepada perusahaan media sosial agar sadar apabila perusahaanya menampung materi yang sangat kejam, sehingga memicu kewajiban untuk menjatuhkannya. Porter mengatakan, kerangka waktu yang masuk akal dan cepat akan tergantung pada keadaan dan tergantung pada juri untuk memutuskan.

Baca Juga : Meski Ramai Dikecam, Hukum Syariah Brunei Berlaku Hari Ini

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024