MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI
MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI

MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI

liputan6.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) soal aturan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (3/4/2019), dalam aturan disebutkan hasil hitung cepat ditayangkan dua jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia Barat.

Menurut para pemohon, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan pilpres dan pileg. Maka, warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu, sehingga penundaan hasil hitung cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol.

“Di situasi dimana teknologi dan informasi berkembang sangat cepat, pembatasan quick count itu semakin menambah ketidakpastian informasi, akan membuka banyak hoaks tentang hasil pemilu, karena itu kami menganggap pasal itu sudah tidak relevan,” kata Kuasa Hukum ATVSI Andi Syafrani.

Baca juga : KPK Minta Kasus Bowo Tak Dikaitkan dengan Politik Praktis

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023