MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI
MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI

MK Sidangkan Perkara Tayangan Hasil Hitung Cepat yang Digugat ATVSI dan AROPI

liputan6.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) soal aturan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (3/4/2019), dalam aturan disebutkan hasil hitung cepat ditayangkan dua jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia Barat.

Menurut para pemohon, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan pilpres dan pileg. Maka, warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu, sehingga penundaan hasil hitung cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol.

“Di situasi dimana teknologi dan informasi berkembang sangat cepat, pembatasan quick count itu semakin menambah ketidakpastian informasi, akan membuka banyak hoaks tentang hasil pemilu, karena itu kami menganggap pasal itu sudah tidak relevan,” kata Kuasa Hukum ATVSI Andi Syafrani.

Baca juga : KPK Minta Kasus Bowo Tak Dikaitkan dengan Politik Praktis

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024