liputan6.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) soal aturan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (3/4/2019), dalam aturan disebutkan hasil hitung cepat ditayangkan dua jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia Barat.
Menurut para pemohon, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan pilpres dan pileg. Maka, warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu, sehingga penundaan hasil hitung cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol.
“Di situasi dimana teknologi dan informasi berkembang sangat cepat, pembatasan quick count itu semakin menambah ketidakpastian informasi, akan membuka banyak hoaks tentang hasil pemilu, karena itu kami menganggap pasal itu sudah tidak relevan,” kata Kuasa Hukum ATVSI Andi Syafrani.
Baca juga : KPK Minta Kasus Bowo Tak Dikaitkan dengan Politik Praktis