JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya ‘cap jempol’ pada ratusan ribu amplop yang disita penyidiknya. Penyitaan ini terkait perkara suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku amplop serangan fajar itu berada di dalam 82 kardus dan 2 kontainer. KPK pun telah membongkar dan menghitung barang bukti tersebut. Namun, hingga saat ini tim baru membongkar 3 kardus amplop berisikan uang.
“Uang yang telah dihitung sebesar Rp 246 juta. Di luar itu, masih ada 79 kardus dan 2 kontainer yang belum dibongkar KPK,” ucapnya, Rabu (3/4).
Febri mengatakan, meski saat ini suasana politik sedang menghangat. Dia meminta agar pihak manapun tak mengaitkan kasus ini dengan isu politik. Sebab, dalam menjalankan tugas KPK murni melakukan sesuai hukum.
“Proses ini dilihat semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum. KPK minta semua pihak untuk tidak mengait-ngaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah penegakan hukum,” tegasnya.
Hal ini perlu disampaikan mengingat dalam fakta yang terungkap saat ini, kebutuhan amplop ‘serangan fajar’ memang diperuntukkan untuk pemilu legislatif 2019. Namun, dia memastikan tidak terkait dengan pasangan nomor urut peserta pemilu 2019.
“Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Khususnya pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di Dapil 2 Jawa Tengah,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga : Human Rigths Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar