Human Rigths Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar
Human Rigths Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar

Human Rigths Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar

TEMPO.CO, Jakarta – Human Rights Watch mengemukakan hukum pidana pemerintah kerajaan Brunei Darussalam yang efektif berlaku mulai hari ini, 3 April 2019 menimbulkan ancaman besar terhadap hak-hak dasar terutama bagi orang-orang yang paling rentan di negara itu.

Hukum sharia memberlakukan hukuman mati dengan cara melempari batu pelaku seks di luar nikah, seks anal, dan aborsi. Amputasi anggota tubuh bagi pelaku pencurian dan 100 cambukan untuk lesbian.

Hukuman ini diberlakukan untuk usia dewasa maupun remaja. Sedangkan jika pelaku berusia anak-anak, maka mereka dijatuhi hukuman cambuk.

“Hukum pidana baru Brunei pada intinya barbar, menjatuhkan hukuman zaman kuni untuk tindakan yang bukan seharusnya sebagai kejahatan,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch dalam pernyataan persnya.

“Sultan Hassanal harus segera menangguhkan amputasi, raham dan semua hukuman lainnya yang melanggar hak manusia,” kata Robertson.

Human Rights Wathc meminta Brunei untuk segera menarik KUHP Pidana Syariah tahun 2013 dan merevisi hukuman itu sesuai dengan ketentuan HAM internasional.

Sultan Hassanal Bolkiah pertama kali mengumumkan Undang-undang Shariah dan Hukum Pidana pada Oktober 2013. Saat itu pemerintah Brunei menyatakan undang-undang baru itu diterapkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, memberlakukan hukuman denda atau penjara pada April 2014. Tahap kedua dan ketiga akan diperkenalkan selama dua tahun ke depan yang hukumannya meliputi, amputasi, cambuk, rajam sampai tewas.

Sehubungan derasnya protes masyarakat internasionala atas hukuman itu, pemerintah Brunei menunda pelaksanaan hukuman itu.

Namun, jaksa agung Brunei pada 29 Desember 2019 secara diam-diam memngeluarkan pemberitahuan bahwa undang-undang itu akan diberlakukan secara penuh pada 3 April 2019.

Kantor Perdana Menteri Brunei pada 30 Maret lalu, mengeluarkan pernyataan untuk menahan kemarahan global terhadap undang-undang pidana yang disebut kejam bahwa undang-undang itu untuk menghormati dan melindungi hak semua orang secara sah.

Baca Juga : Ketua DPR Desak Kemenkumham Usut Tuntas Jual Beli Kamar Di Rutan Jambe Banten

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024