JAKARTA, okezone.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengusut tuntas dan membongkar seluruh praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan (lapas).
Bamsoet menuturkan, hal tersebut terkait dengan terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar di rumah tahanan (Rutan) Jambe Banten.
“Serta memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Seharusnya, dikatakan Bamsoet, Kemenkumham mampu menekan Dirjen Pas untuk lebih meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas.
“Serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas atau sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi,” tutur Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet berharap Ditjen Pas mamlu melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan.
“Serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli,” ujar Bamsoet.
Sementara itu, terkait dengan hal ini, beredar surat dari Dirjen Pas mencopot Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe. Hal itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terbongkar.
Surat itu bernomor : PAS.KP.04.01-70, yang diterbitkan 28 Maret lalu. Dalam secarik kertas tersebut juga bertuliskan ada indikasi seluruh pejabat yang ada terlibat dalam aksi jual beli kamar di Rutan Jambe.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto belum merespon konfirmasi Okezone mengenai peredaran surat tersebut.
Baca Juga : Kejari Bukittinggi Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis